Banyak yang bilang apotek dan toko obat sama saja. Kan, sama-sama menjual obat yang bisa dibeli langsung oleh konsumen. Eitts tapi jangan salah, meski sama-sama menjual obat, apotek dan toko obat ternyata punya perbedaan. Izin usahanya juga beda, lho. Biar lebih jelas, yuk kita bahas perbedaan usaha toko obat dengan apotek di bawah ini!
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek harus dioperasikan oleh seorang pekerja farmasi yang disebut apoteker. Sedangkan toko obat, tidak memerlukan seorang apoteker dan bisa digantikan oleh TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian). Tapi, syarat buka toko obat juga hanya boleh menjual obat-obatan bebas dan bebas terbatas. Karena keterbatasan ini, ada banyak obat-obatan yang tidak bisa ditemukan di toko obat, namun tersedia di apotek.
Apotek bisa menjual berbagai macam obat-obatan, baik itu obat non-resep dan obat dengan resep dokter (golongan obat keras, narkotika dan psikotropika). Terbatasnya daftar obat yang dijual di toko obat, ini membuat toko obat tidak bisa melayani resep dokter. Pelayanan resep dokter juga harus dilakukan oleh seorang apoteker, sedangkan tidak ada apoteker di toko obat. Pemilik toko obat biasanya hanya merekrut tenaga teknis kefarmasian (TTK) tersertifikasi yang bekerja di bawah pengawasan apoteker.
Apoteker adalah seorang sarjana farmasi yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan telah mengucap sumpah jabatan profesi apoteker. Pada usaha apotek, seorang apoteker bisa sekaligus menjadi Pemilik Sarana Apotek (PSA), atau pegawai apotek yang bekerja sebagai penanggung jawab apotek dan apoteker pendamping. Sebagai tenaga kefarmasian, apoteker bertugas melayani pasien/pelanggan dengan memberi edukasi seputar obat yang diberikan, konseling, dan pelayanan resep.
Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), yang bertanggung jawab atas operasional toko obat adalah seorang sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker. TTK tidak menempuh pendidikan apoteker, sehingga tidak memperoleh kompetensi yang sama dengan apoteker. TTK juga punya batasan tanggung jawab. Seperti, tidak bisa melayani resep dokter dan melakukan pengadaan obat golongan psikotropika/narkotika/prekursor.
Membuka usaha apotek memang lebih rumit karena izin usaha apotek lebih kompleks. Meski begitu, tetap ada syarat buka toko obat yang diberlakukan. Nah, langsung aja kamu simak ulasan dari Farmacare tentang cara membuka usaha toko obat yang laris-manis di bawah ini!
Rencana bisnis sangat diperlukan sebagai tahap awal kamu membuka sebuah bisnis. Rencana bisnis didapat dari hasil riset seputar target pasar, karakter target pasar, daftar obat di toko obat, harga jual obat yang tepat, analisis kompetitor, dan analisis SWOT (Strengths, Weakness, Opportunities, Threats) untuk menentukan strategi pemasaran yang sesuai. Melalui rencana bisnis, kamu juga bisa menentukan proyeksi modal awal untuk membangun usaha toko obat, sampai mengetahui besar biaya operasional yang dibutuhkan.
Lokasi yang kamu pilih, menentukan seberapa besar keberhasilan usaha toko obat. Karena itu, pilih lokasi yang strategis dan mudah diakses. Atau, pilih lingkungan/daerah yang belum banyak pesaingnya. Kamu juga bisa memilih lokasi berdasarkan pertimbangan seberapa dekat lokasi toko obatmu dengan sumber bisnis lain. Misal, ketika kamu membuka usaha toko obat yang berada dekat dengan minimarket/swalayan/klinik dokter, kamu bisa memperoleh banyak pelanggan potensial, sehingga dapat memberi dampak penjualan yang baik.
Meski hanya menjual obat bebas dan bebas terbatas, tetap ada ketentuan yang mengatur syarat buka toko obat. Dalam peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 31, persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh izin mendirikan usaha toko obat adalah Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) sebagai penanggung jawab toko obat, denah bangunan, daftar sarana dan prasarana, serta berita acara pemeriksaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 889/MENKES/PER/V/2011 Pasal 1, sama halnya seperti STRA dan SIPA yang dimiliki apoteker, STRTTK juga merupakan bukti tertulis yang menunjukkan seorang TTK telah teregistrasi di data Kemenkes. Sedangkan SIKTTK, adalah surat izin praktik bagi TTK untuk bekerja di fasilitas kefarmasian. Ada dua macam SIKTTK, yaitu sebagai penanggung jawab sarana (kosmetik, alat kesehatan, dan industri obat tradisional), dan sebagai penanggung jawab toko obat.
Setelah izin terpenuhi, kamu bisa mencari distributor obat untuk kategori obat bebas dan bebas terbatas, yang lengkap dan terpercaya. Buat kamu sebagai pemain baru di bidang ini, bisa mendapat informasi seputar distributor yang tepat dari rekan sejawat yang sudah lebih dulu terjun di bidang ini. Atau, kamu bisa bermitra dengan apotek yang sudah besar agar stok obat dapat terus terjaga.
Untuk menentukan daftar obat yang dijual di toko obat, kamu bisa melihat dari kebiasaan konsumsi obat masyarakat sekitar toko obat. Bisa juga dengan melihat tren obat yang sedang laris-manis di pasaran, atau melihat tren penyakit yang dominan di wilayah sekitar toko obat.
Bagaimana agar operasional toko obat menjadi lebih simpel dan berpotensi meningkatkan cuan? Pertama, jelas kamu harus merekrut pekerja yang mumpuni di bidang ini. Sebisa mungkin cari yang berpengalaman melayani pasien/pelanggan, disiplin, punya empati dan kemampuan komunikasi yang baik. Pegawai toko obat harus punya pengetahuan yang memadai seputar obat-obatan dan kegunaannya.
Kedua, manfaatkan software apotek seperti
Farmacare, yang dapat membantu operasional toko obat jadi lebih simpel dan mudah. Jadi, pegawai toko obat bisa lebih fokus melayani pelanggan, tanpa diribetin urusan operasional bisnis sehari-hari. Kalau kamu penasaran, yuk, daftar
Uji Coba Gratis sekarang!
Referensi:
Arlina Laras. 20 Oktober 2022. Berapa Modal Buka Toko Obat? Segini Perkiraan dan Langkah-Langkahnya. Entrepreneur.bisnis.com: http://bit.ly/3XLa2WP
Ristyawan Pratama. 16 Juli 2022. Begini Syarat Mendirikan Apotek dan Toko Obat. Bisnis.tempo.co: http://bit.ly/3xy73Gm
Ristyawan Pratama. 15 Juli 2022. Meski Sama-Sama Jual Obat, Apotek dan Toko Obat Ada Bedanya. Gaya.tempo.co: http://bit.ly/3KDk7Cj